MANAJEMEN SARANA PRASARANA
(Studi Kasus di MTs. Salaf iyah Tanggung Harjo-Grobogan )
I. PENDAHULUAN
Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan terus dilakukan, sedikitnya ada empat aspek penting yang sudah sejak lama menjadi perhatian pemerintah seperti; aspek kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan kepemimpinan satuan pendidikan. Di samping itu, pemerintah telah pula mencanangkan "gerakan peningkatan mutu pendidikan" yakni pada tanggal 2 Mei 2002. Gerakan tersebut dimaksudkan untuk memacu percepatan peningkatan mutu sekolah secara nasional yang terpuruk. Namun tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap hasil yang telah diperoleh melalui upaya peningkatan mutu tersebut, agaknya patut diakui bahwa upaya peningkatan mutu sekolah kita (Madrasah swasta) belum membuahkan hasil yang terlalu menggembirakan.
Di tingkat Madrasah, upaya untuk meningkatkan mutu Madrasah ternyata masih banyak menemukan masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Salah satu masalah yang banyak dibicarakan masyarakat yaitu masih terdapat sejumlah Madrasah yang mutunya rendah. Permasalahan masih rendahnya mutu Madrasah kita dewasa ini, sesungguhnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Satu diantaranya, yaitu penyediaan sarana dan prasarana yang masih belum memadai disebabkan karena minimnya dana Madrasah, sehingga dengan berat hati pula pihak Yayasan harus menaikkan uang syahriah siswa dan membebani wali murid dengan berbagai sumbangan.
Dan sebagai dampaknya sebagian besar masyarakat lebih memilih menyekolahkan putra/i-nya di Sekolah negeri. Karenanya jika madrasah tidak lagi memiliki komitmen tinggi terhadap kemajuan, maka apa yang terjadi di madrasah seperti sering diungkapkan banyak orang sebagai sekolah second class. Selanjutnya apakah jaminan eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan pada era globalisasi dapat dipertahankan?
Melihat fenomena tersebut, marilah kita kaji bersama bagaimana kebijakan pemerintah sehingga solusi alternatif dapat kita berikan pada pembahasan selanjutnya.
II. PEMBAHASAN
A. Teori Manajemen Sarana Dan Prasarana
1. Pengertian
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu terhadap benda-benda pendidikan, agar senantisa siap-pakai (ready for use) dalam PBM. Sehingga PBM semaki efektif dan efisien guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Menurut (buku) pedoman penjaminan mutu akademik Universitas Indonesia, prasarana pendidikan adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai. Sedangkan sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai maksud atau tujuan.
Jadi, sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususunya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman, sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah, sebagai sekaligus lapangan olah raga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu : mulai dari planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian, staffing (penyusunan staf), directing (pengarahan), coordinating (pengkodinasian), recording (pencatatan), budgetting (penyusunan anggaran).
2. Tujuan Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Tujuan daripada pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal ini. Bafadal (2003) menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :
1. Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan prasana yang baik, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
2. Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien.
3. Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasana pendidikan, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap dperlukan oleh semua pihak sekolah.
Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah/ sekolah islam yang bersih, rapi, indah, sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun untuk berada di sekolah islam. Di samping itu juga diharapkan tersedianya alat-alat fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.
3. Prinsip-Prinsip Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan Islam
Dalam Mengelola Sarana dan prasarana sekolah, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal (2003) adalah :
1. Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses pembelajaran di sekolah.
2. Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di lakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
3. Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, intruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
4. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiapa personel sekolah.
5. Prinsip kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.
4. Proses Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah berkaitan erat dengan aktivitas-aktivitas pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi, serta penghapusan sarana dan prasarana pendidikan islam. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya suatu proses dan keahlian di dalam mengelolanya. Dan tindakan prefentif yang tepat akan sangat berguna bagi instansi terkait.
Proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan berkaitan erat dengan :. perencanaan sarana dan prasarana pendidikan, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan, pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, pengahapusan sarana dan prasarana sekolah.
a. Perencanaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang. Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogaramkan di sekolah menurut Sukarna (1987) adalah sebagai berikut :
1) Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
2) Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwulan atau satau ajaran.
3) Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumya.
4) Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal ini, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan yang diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan denagn melihat urgensi setiap perlengkapan yang diperlukan. Semua perlengkapan yang urgen didaftar dan didahulukan pengadaannya.
5) Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas.
6) Penetapan rencana pengadaan akhir.
b. Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah pada hakekatnya adalah kelanjutan dari program perencanaan yang telah disusun oleh sekolah sebelumnya.
Sistem pengadaan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah :
1) Dropping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan denagn cara lain.
2) Pengadaan sarana dan prasarana sekola dengan cara membeli baik secara langsung maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
3) Meminta sumbangan dari wali murid atau mengjukan proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga-lembaga sosial yang tidak mengikat.
4) Pengadaan perlengkapan dengan cara menyewa atau meminjam ke tempat lain.
5) Pengadaan perlengkapan sekolah denag cara tukar menukar barang yang dimiliki dengan barang lainyang dibutuhkan sekolah.
6) Memilih sarana dan prasana pendidikan islam bukanlah berupa resep yang lengkapa dengan petunjuk-petunjuknya, lalu pendidik menerima resep itu begitu saja. Sarana pembelajaran hendakanya direncanakan, dipilih dan diadakan dengan teliti sesuai dengan kebutuhan sehingga penggunaannya berjalan dengan wajar. Untuk itu pendidik hendaknya menyesuaikan dengan sarana pembelajaran dengan faktor-faktor yang dihadapi, yaitu tujuan apakah yang hendak dicapai, media apa yang tersedia, pendidik mana yang akan mempergunakannya, dan peserta didik mana yang di hadapi. Faktor lain yag hendaknya dipertimbangkan dalam pemilihan sarana pembelajaran adalah kesesuaian dengan ruang dan waktu.
c. Inventarisasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Inventarisasi dapat diartikan sebagai pencatatan dan penyusunan barang-barang melik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku. Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
1) Pencatatan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan didalam buku penerimaan barang, buku bukan inventaris, buku (kartu) stok barang.
2) Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan di sekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis golongannya. Biasanya kode barang itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
3) Semua perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan dilakukan daalm periode tertentu, sekali dalam satu triwulan. Dalam satu tahun ajaran misalnya, pelaporan dapat dilakukan pada bulan juli, oktober, januari, dan april tahun berikutnya.
d. Pengawasan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi. Berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, perlu adanya kontrol baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan (control) terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelakarandi sekolah.
Pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh persnel sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi sia pakai ini akan sangat membantu terhadap kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itu, semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diperdayakan dengan sebaik mungkin.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu : 1. ditinjau dari sifatnya, yaitu : pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat, 2. ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu : pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecatan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.
e. Pengahapusan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengahapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga ( bisa juga milik negara) dari daftar inventaris denagn cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan.
Penghapusan bertujuan untuk :
• Mencegah dan membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan yang perlengkapan yang rusak.
• Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan yang tidak berguna lagi.
• Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan.
• Meringankan beban inventaris.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
1. Barang-barang dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.
2. Barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
3. Barang-barang kuno yang penggunaannya sudah tidak efisien lagi.
4. Barang-barang yang terkena larangan.
5. Barang-barang yang mengalami penyusustan di luar kekuasaaan pengurus barang.
6. Barang-barang yang pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya.
7. Barang-barang yang berlebihan dan tidak digunakan lagi.
8. Barang-barang yang dicuri.
9. Barang-barang yang diselewengkan.
10.Barang-barang yang terbakar dan musnah akibat bencana alam.
Dalam penghapusan barang ini, kepala sekolah beserta stafnya hendaknya mengelompokkan dan mendata barang-barang yang akan dihapus, kemudian mengajukan usulan penghapusan beserta lampiran jenis barang yang akan dihapus ke Diknas/Depag. Setelah SK dari kantor pusat tentang penghapusan barang sesuai berita acara yang ada. Penghapusan barang ini dapat dilakukan dengan cara pemusnahan atau pelelangan.
B. Kebijakan Pemerintah
Adanya peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) menyatakan bahwasanya:
1. Lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
2. Pendanaan biaya investasi untuk lahan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
4. Pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan investasi untuk lahan satuan dan/atau program pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat.
5. Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan satuan pendidikan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; orang tua atau wali peserta didik; masyarakat di luar orang tua atau wali peserta didik; Pemerintah; pemerintah daerah; pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
6. Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas biaya pribadi peserta didik;
7. pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
8. pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
9. pendanaan biaya nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan; dan
10. pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
C. Implementasi Manajemen Sarana Dan Prasarana di MTs. Salafiyah Tanggung Harjo Grobogan
MTs. Salafiyah Tanggung Harjo merupakan satu dari beberapa MTs. Di kecamatan Tanggung Harjo yang melatar belakangi tokoh masyarakat di daerah ini adalah didorong oleh alasan karena tidak adanya lembaga pendidikan islam. sekalipun ada sekolah negeri, tetapi jika masyarakat memiliki aspirasi berbeda dengan lembaga pendidikan negeri yang sudah ada, maka apapun jadinya madrasah harus dibangun. Sementara masyarakat ada yang beranggapan bahwa lembaga pendidikan umum negeri dipandang belum memberikan pendidikan agama secara cukup. Bagi mereka yang memandang pendidikan agama lebih utama, maka mendorong masyarakat membangun lembaga pendidikan madrasah, sekalipun belum tentu madrasah baru itu tersedia tenaga pengajar maupun sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
Dalam upaya peningkatan mutu, MTs. Salafiyah sadar betul bahwa dengan tersedianya sarana dan prasarana maka akan mendukung proses PBM dan terpenuhinya kebutuhan belajar oleh siswa secara kemprehensif. Walaupun yayasan sadar betul bahwa kondisi perekonomian masyarakat di sekitar Madrasah tergolong menengah kebawah, tapi mau tak mau pihak yayasan harus menerapkan pembayaran yang cukup tinggi (untuk masyarakat dengan mayoritas petani) dan setiap musim panen tiba wali murid dimintai sumbangan untuk pembangunan Madrasah.
D. Analisis Dan Solusi
Hingga saat ini masih umum ditemukan Madrasah yang asing dengan tema-tema modernisasi seperti antara lain dapat dilihat dengan masih diberlakukannya sistem manajemen keluarga dan kekeluargaan dalam penyelenggaraan Madrasah, dipertahankannya pendekatan pembelajaran yang satu arah, serta orientasi yang masih bersifat ideologis daripada kesediaan menerima format baru yang pragmatis.
Pada umumnya madrasah lahir melalui proses seperti ini, lahir dalam keadaan ang serba kurang berkecukupan jika dilihat dari kekuatan pendukungnya. Bagi pengelola madrasah, yang dianggap penting adalah identitas madrasah itu. Perkara isi pendidikan yang dilangsungkannya kurang memperoleh pertimbangan dan perhatian saksama. Kesadaran simbolik, berupa nama yang disandang ternyata bagi sementara masyarakat pendukung madrasah, masih mengalahkan tolok ukur yang dipatok oleh siapa saja termasuk pemerintah sekalipun. Kerja sama guru agama dengan seleruh aparat sekolah perlu dicatat. Pemeliharaan sarana dan prasarana sebenarnya memerlukan dana yang cukup besar, ini tidak bisa dihindari. Tujuannya antara lain supaya sarana dan prasarana tidak cepat rusak, disebabkan pengaruhnya besar pada kesuksesan Pendidikan Islam.
V. KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas, manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Definisi ini menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan agar dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran di sekolah.
Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran. Sarana pendidikan ini berkaitan erat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah seperti ; ruang, perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang osis, tempat parkir, ruang laboratorium, dll.