Rabu, 13 Januari 2010

RINGKASAN ULUM AL-HADIS

FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010
I. Pendahuluan
Bagi orang islam, hadis adalah sumber ajaran islam di samping Al-quran. Tanpa menggunakan hadis, syariat islam tidak dapat di mengerti secara utuh dan tidak dapat dilaksanakan. Untuk memahami ayat alquran, sering kali diperlukan meninjau bagaimana kondisi masyarakat ketika ayat itu turun, bagaimana hubungan antara rentetan peristwa dengan turunnya ayat tertentu. Informasi semacam ini diperoleh dalam hadis.
Persoalannya, setelah hadis mengalami sejarah pahit karena berbagai kepentingan, banyak hadis buatan orang dikatakan sebagai berasal dari nabi. Kondisi ini menyulitkan dalam memisahkan, mana yang berasal dari nabi dan mana yang bukan. Itu sebabnya para ulama pada abad kedua Hijriyah mulai memikirkan, bagaimana memisahkan hadis yang “asli” dari yang palsu itu. Kajian semacan ini terdapat dalam ilmu hadis.
Dalam resum ini akan menjelaskan tentang ilmu hadis.

II. Daftar pembahasan
A. Pengertian hadis dn sunnah
B. cabang-cabang ulum al-hadis, untuk segi Dirayah
C. cabang dalam segi riwayat
D. adab muhaddis
E. Tariqah al-riwayah (Tahammul wa Ada’)
F. Hadis ditinjau dari segi kualitasnya

III. PEMBAHASAN
A. pengertian hadis dan sunnah
Menurut Bahasa
• Secara etimologis hadits bisa berarti : Baru, seperti kalimat : “ Allah Qadim mustahil Hadits “. Dekat, seperti : ” Haditsul ” ahli bil Islam “. Khabar, seperti : “Falya’tu bi haditsin mitslihi “.
• Pengertiannya pada bahasa ialah: Berita dan perkara baru, pengertian ini terdapat pada firman Allah:
( هل أتاك حديث موسى )
yang membawa pengertian berita Nabi Musa a.s
dan firman Allah:
( ما يأتيهم من ذكر من ربهم مُحْدَث إلا استمعوه وهم يلعبون )
pula membawa pengertian perkara baru, kadang-kadang terdapat juga pada ayat-ayat Al-Quran yang menggunakan lafaz (الحديث) bertepatan dengan pengertian yang dikehendaki oleh Al-Quran seperti firman Allah:
( فلعلك باخع نفسك على آثارهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفًا ).
• Makna hadits menurut bahsa adalah ‘الجديد‘ artinya baru. Berkaitan dengan segala sesuat yang diucapkan dari perkataan dan berita. Jamaknya adalah ‘ أحاديث
Menurut Istilah
• Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti : Segala perkataan, perbuatan, ketetapan dan persetujuan Nabi Muhammad saw. ( Af ‘al, Aqwal dan Taqrir ) yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an..
• Amru Abdul Mun’in Salim
الْحَدِيْثُ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سَوَاءً كَانَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً
Hadis adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
• Silsilah Ta’lim Lughah Arabiyah: Hadits
ما أضيف إلي النبي صلي الله عليه و سلم من قَوْل أَوْ فِعْل أَوْ تَقْرِيْر أَوصِف
Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepadai Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
Definisi ini mengandung empat macam unsur:
 Perkataan
 Perbuatan
 Pernyataan dan
 Sifat-sifat atau keadaan-keadaan nabi muhammad saw.
Pemberitaan tentang empat unsur tersebut yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. disebut berita yg marfu’ yg disandarkan kepada para sahabat disebut berita mauquf dan yg disandarkan kepada tabi’in disebut maqthu’.
1. Perkataan Yang dimaksud dengan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yg pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yg mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda Hanya amal-amal perbuatan itu dgn niat dan hanya bagi tiap orang itu memperoleh apa yg ia niatkan. Hukum yg terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam seala amal perbuatan utk mendapatkan pengakuan sah dari syara’.
2. Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yg belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya cara cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunah di atas kendaraan yg sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dgn perbuatannya di hadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir r.a. katanya Konon Rasulullah saw.
3. Taqrir Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yg telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau. Contohnya dalam suatu jamuan makan sahabat Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan kepada Nabi utk meni’matinya bersama para undangan.
4. Sifat-Sifat Keadaan-Keadaan dan Himmah Rasulullah Sifat-sifat beliau yg termasuk unsur al-hadits ialah sebagai berikut.
a. Sifat-sifat beliau yg dilukiskan oleh para sahabat dan ahli tarikh seperti sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau yg dilukiskan oleh sahabat Anas r.a. sebagai berikut. Rasulullah itu adl sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek. .
b. Silsilah-silsilah nama-nama dan tahun kelahiran yg telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli sejarah. Contoh mengenai tahun kelahiran beliau seperti apa yg dikatakan oleh Qais bin Mahramah r.a. Aku dan Rasulullah saw. dilahirkan pada tahun gajah. .
c. Himmah beliau yg belum sempat direalisasi. Misalnya hasrat beliau utk berpuasa pada tanggal 9 Asyura seperti yg diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. Tatkala Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan utk dipuasai para sahabat menghadap kepada Nabi mereka berkata ‘Ya Rasulullah bahwa hari ini adl yg diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.’ Sahut Rasulullah ‘Tahun yg akan datang Insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan’. Tetapi Rasulullah tidak menjalankan puasa pada tahun depan krn wafat.
Menurut Imam Syafii dan rekan-rekannya menjalankan himmah itu disunahkan karena ia termasuk salah satu bagian sunah yakni sunnah hammiyah.
Ringkasnya, menurut ta’rif yg terbatas yg dikemukakan oleh mayoritas ahli hadis di atas pengertian hadis itu hanya terbatas pada segala sesuatu yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja sedang segala sesuatu yg disandarkan kepada sahabat tabi’in atau tabi’it tabi’in tidak termasuk al-hadits.
Pengertian hadits sebagaimana tersebut diatas adalah identik dengan Sunnah, yang secara etimologis berarti jalan atau tradisi, sebagaimana dalam Al-Qur’an : ” Sunnata man qad arsalna ” ( al-Isra :77 ). Juga dapat berarti : Undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku; Cara yang diadakan; Jalan yang telah dijalani;.
Dengan memperhatikan macam-macam unsur hadis dan sunnah dan mana yg harus didahulukan mengamalkannya bila ada perlawanan antara unsur-unsur tersebut mayoritas ahli hadis membagi hadis berturut-turut sebagai berikut.
a. Sunnah Qauliyah
b. Sunnah Fi’liyah
c. Sunah Taqririyah Dan
d. Sunnah Hammiyah
B. Cabang-cabang Ulum al-hadis, Untuk Segi Dirayah
a. Takrif Ilmu dirayah hadis:
علم يعرف به أحوال السند والمتن وكيفية التحمل والأداء وصفات الجال وغير دلك
“ilmu untuk mengetahui hal ihwal sanad, dan matan hadis dan tentang cara-cara raawi menerima dan menyampaikan Hadis dan untuk mengetahui sifat-siat rawi hadis dan lain sabagainya”
Uraian takrif diatas ialah sebagai berikut:
1. Hal ihwal sanad yaitu tentang sahih, hasan ,daha’if, tinggi atau rendahnya sanad.
2. Hal ihwal matan yaitu tentang sahih, hasan, dh’aif , marfu’, maqthu’, dan mauqufnya matan.
3. Cara menerima, yaitu cara rawi mendengar dan meriwayatkan hadis dari gurunya.
4. Cara meriwayatkannya yaitu; cara rawi meriwayatkan hadis dan menyampaikannya kepada pendengarnya (muridnya).
5. Sifat-sifat rawi yaitu: tentang sifat dan kelakuan rawi hadis, keadilannya atau cacatnya.
6. Lain-lainnya seperti riwayat bil makna, riwayat bil lafdzi, riwayat akaabir “anis shoghrir.

b. Maudhu’ (objek/lapangan pembahasan) Ilmu Hadis dirayah ialah: sanad dan matan hadisditinjau dari aspek sah atau dha’ifnya dan kepalsuan sesuatu hadis.
c. Faedah mempelajarinya: agar kita dapat menilai mana hadis yang diterima dan mana hadis yang ditolak (mardud).
d. Penyusun pertama hadis dirayah ialah: al-Qadhi abu muhammad al-Hasan bin abdur rahman bin khalid ar romuharmuzi (meninggal tahun 360H).
e. Sumbernya ialah hasil penyelidikan para rawi hadis, baik penyelidikan terhadap sanad hadis maupun terhadap matannya.
f. Hukum mempelajarinya, sama dengan mempelajari hadis riwayah.


C. Cabang Dalam Segi Riwayat
Ilmu hadis rriwayat
a. Takrif (definisi) ilmu hadis riwayah hadis

علم يستعمل علي نقل ما أضيف الي النبي ص م قولا او فعلا أو تقريرا او صفة
“ilmu yang mencakup tentang penukilan atas segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw. Mengenai, perkataan, perbuatan, penetapan atau sifat nabi saw”

b. Maudhu’ (lapangan/objek pembahasan) ilmu hadis riwayah adalah: diri Nabi saw. Mengenai perkataan, perbuatan, takrir dan sifat-sifatnya.
c. Faidah mempelajarinya: agar terhindar dari kesalahan dalam meriwayatkan atau mengetahui segala sesuatu yang dipertalikan kepada nabi saw.
d. Penyusun pertama ilmu hadis riwayah ialah Muhammad zihab Asy-Suhri (670-741 M/ wafat tahun 124H).
e. Sumbernya ialah perkataan, perbuatan, takrir dan sifat-sifat nab saw.
f. Hukum mempelajarinya adalah fardu ‘ain atas muslim yang hidup menyendiri dan fardu khifayah atas orang-orang yang hidup bermasyarakat.

D. Adab Muhaddis
Apa yang telah dilakukan oleh para muhaddis yang senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dan mulaya-mulaya perbuatannnya, untuk mendapatkan kepercayaan dan kesahihan hadis, seyogyanya para muhaddis selalu berusaha dan menyebarkan riwayatnya kepada masyarakat. Selain daripada itu mereka juga harus memperhatikan akhlak-akhlak budi pekerti mereka dan berusaha untuk harus selalu bisa dipercaya untuk masyarakat, sebelum mereka mendapatkan kritikan.
Syarat-syarat adab muhaddis adalah:
1. membenahi niat dengan tulus ikhlas, membersihkan hati dari perkara-perkara dunia.
2. memantapkan harapan untuk menyebarkan hadis, menyeberkan hadis yang akurat dari Nabi, dengan mengharap keluhuran pahala dari Allah SWT.
3. menjaga sikap menghabarkan hadis dari orangyanglebih unggul hadisnya, dengan tujuan menjaga adabnya dan pengetahuannya.
4. mlayani dan membenarkan hadis pada seseorang yang bertanya tentang suatu hadis, sementara dia memang lebih mengetahui hadisnya daripada orang lain.
5. jangan buru-buru meralat hadis seseorang yang mempunyai niat tidak benar. Karena untuk betujuan mengharap kebenaran orang yang berdalih atas hadisnya.
6. akif dalam majlis semaan dan pendalaman hadis, ketika bersama ahli hadis yang lain. Karena dengan cara seperti itu akn menambah kualitas periwayatan nuhaddis.

Apa yang harus dilakukan muhaddis ketika berada di majlis:
1. menghormati.
2. duduk tenang dan berhati-hati, untuk mengagungkan hadis Rasullullah SAW.
3. menerima pendapat audiens (demokratis) , tidak hanya memprioritaskan satu pendapat saja.
4. membuka dan menutup dengan bacaan tahmid, salawat Nabi dan berdo’a.
5. tidak mengenyampingkan pemikiran dan ketidak fahaman hadirin.
6. memungkasi dengan membacakan kesimpulan utnuk melegakan hati dan menghilangkan kejenuhan.


E. Tariqah al-riwayah (Tahammul wa Ada’)

Cara penyampaian hadis adalah merupakan salah satu pokok pembahasan ilmu hadis diroyah (ilmu musthalah al-hadis). Cara menyampaikan hadis dalam ilmu hadis disebut Kaifiyatut Tahammuli wal ada’ termasuk didalamnya cara penerimaanya.

a. Dimasa Sahabat
Para sahabat menerima/mengetahui sesuatu hadis dari Nabi saw. Dengan car:
1) Mendengan sendiri dari Nabi sa. Perihal apa yang disabdakan/disampaikan oleh Nabi.
2) Melihat sendiri perbuatan-perbuatan nabi saw. Yang dipraktekan setiap hari.
3) Menerima hadis secara tidak langsung dari nabi, yaitu melalui perantara sahabatyang lainnya, baik mengenai sabda nabi maupun perbuatannya.

Cara penerimaan hadis seperti tersebut pada nomor tiga itu ialah:
a. Tidak semua sahabat berdekatan/berdampingan dengan Nabi sehari-hari. Mereka ada yang bertempat tinggal jauh bahkan berbeda kota dengan nabi.
b. Tidap semua hadis disabdakan Nabi di depan Jamaah Muslim, melainkan sering pula disabdakan di depan nya beberapa orang saja.
c. Sering kali Nabi saw. Bersabda untuk menjelaskan/memerintahkan hal-hal yang sangat penting, pada waktu itu, sekalipun para sahabat tidak hadir semuanay.
d. Adakalanya seseorang mempunyai masalah tersendiri, tapi ia malu bertanya kapada nabi. Kemudian orang itu menyuruh orang lain untuk menanyakan kepada Nabi. Kemudian orang tersebut menerimanyadari orang lain itu.
Para sahabat tidak sama dalam menerima hadis itu, ada yang banyak ada pula yang sedikit. Adapun yang banyak menerima hadis itu adalah:
1) Assabiqunaal Awwalun ialah orang yang pertama kali masuk Islam. Di antaranya Abu bakr as-siddiq, Umar bin khattab, Usman bin affan, Ali bin abi thalib dan Abdullah bin mas’ud
2) Mereka yang selalu disamping Nabi dan bersungguh-sungguh untuk menghafalkan hadis ialah Abu Hurairah.
3) Yang lama hidup sesudah Nabi dan mereka banyak menerima hadis dari sesama sahabat, seperti Anas bin Malik dan Abdullah bin abbas.
4) Mereka yang sangat erat hubungannya dengan Nabi saw seperti ‘Aisyahr.a dan Ummu slamah.
Menurut adz-zahabi, bahwa diantara sahabat itu ada 31 orang yang banyak meriwayatkan hadis.
b. Di masa Tabiin dan Masa Sesudahnya.
Ada beberapa macam cara yang ditempuh para tabiin untuk meriwayatkan hadis, antara lain:
a. سمعت فلانا يقول Artinya: saya mendengar sifulan berkata.
b. حدثنا فلانا Artinya:fulan telah menceritakan kepada kami.
c. أخبرنا فلان Artinya: fulan telah memberitahukan kepada kami.
d. أنبأنا فلانARtinya; fulan telah memberitakan kepada kami.
e. قال لنا فلان Artinya: fulan telah mengatakan kepada kami.
f. دكر لنا فلان Artinya: fulan telah menceritakan kepada kami
g. Atau dengan memakai kata سمعت karena dengan kata tersebut pasti ia mendengar sendiridari guru hadisnya yang diriwayatkannya itu.
h. Dengan cara membawa Qira’ah. Ketika ia murid mendengarkan hadis dan ia mengatakan hadis tersebut kepada orang lain dengan kata; قرأت عليه
i. Dengan cara izin (Ijazah)dengan syarat guru mengizinkannya dan murid faham dan hafal akan hadisnya.
Sementara ijazah itu harus langsung antara guru dan muridnya dengan ucapan serah terima.

j. Dengan cara tertulis (mukatabah). Guru menyuruh murid untuk menulis sebuah hadis dan ketika murid ingin menyampaikannya ia berkata: كتب الي

F. Hadis Ditinjau dari Segi Kualitasnya
Hadis dari segi sanad dan matannya adalah hadis sahih, hasan, dha’if. Perlu dikemukakan pengertiannya, pembagiannya.
Yang disebut hadis soheh ialah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, dhabith, sanadnya bersambung, tidak berilat dan tidak janggal. Jadi menurut takrif diata hadis sahih mempunyai lima syarat, antara lain:
a. Rawinya adil, maksud adil disini menurut imam asy-syan’ani harus memenuhi emapat syarat yaitu;
1) Selalu taat kepada allah dan rasulnya serta menjauhi maksiat.
2) Menjauhi dosa kecil yang menodai sopan santun.
3) Tidak melakukan perkara mubah. Yang mengakibatkan penyesalan.
4) Tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar-dasar syara’.
b. Perawinya dhabith (kuat ingatan)
Arti dhabith disini ialah ingatannya lebih banyak daripada lupanya, dan benarnya lebih banyak dari salahnya
c. Sanadnya bersambung-sambung
Maksudnya tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari gurunya yang memberinya.
d. Hadis itu tidak berilat
Maksudnya ialah tidak ada kekeliruan dan kesalahan yang menyebabkan hadis itu tercela/cacat.
e. Hadis itu tidak Syadz
Maksudnya hadis itu tidak menyalahi hadis yang drajatnya lebih kuat
Pembagian hadis sahih:
1. hadis sahih lidzatihi
Sahih lidzatihi artinya hadis yang sahih dengan sendirinya, yakni yang sahihnya tidak dibantu dengan keterangan lain.
Hadis lighairihi
Sahih lighairihi adalah suatu hadis yang asalnya hasan lidzatihi dikuatkan dengan hasan lain (sederajat).
Hadis dilihat dari segi periwayatannya adalah hadis ahad, (terbagi kepada masyhur, ‘aziz, dan gharib). Perlu dikemukakan pengertiannya masing-masing.
Pengartian hadis hasan adalah:
ما نقله عدل قليل الضبط متصل السند غير معلل ولا شاد
“Hadis yang dinukilkan (diriwayatkan) oleh orang yang adil tapi kurang kuat ingatannya bersambung-sambung sanadnya, tidak berilat dan tidak janggal”
Hadis hasan terbagi menjadi dua:
1. Hadis lidzatihi
Hadis hasan ialah hadis yang memenuhi syarat-syarat seperrti tercantum dalam definisi diatas.
2. Hadis lighairihi
Hadis hasan ligharihi yaitu hadis dhaif yang mempunyai muttabi’ dan syahid.
Hadis dilihat dari persambungan sanadnya, yang dimaksud adalah hadis-hadis munad, muttasil, mu’allaq, munqati’, mursal, mudallas dan mu’dal. Hadis-hadis tersebut sudah tergolong hadis yang dha’if. Perlu dikemukakan pengertiannya masing-masing disertai contohnya.
1. Hadis Musnad
Hadis yang bersambung sanadnya dari awal sampai kepada Nabi saw.
2. Hadis Muallaq
Hadis atau lebih lebih dari awal sanad. Keguguran sanad pada adis muallaq, bisa terjadi pada sanad pertama atau pada seluruh sanad.
3. hadis mursal
hadis yang diriwayatkan oleh tabiin, besar atau kecil dari nabi saw. Denagn tidak menyebut siapa yang menceritakan hadis kepadanya.
4. Hadis Mudallas
Hadis yang diriwayatkan dengan cara menghilangkan aib yang menimbulkan persangkaan bahwa dia idak cacat. Umpamanya dalam satu sanad ada perawi yang bernama Abdullah bin Musa (nama samaran) nama sebenarnya adalah umar bin Musa. Penggantian nema tersebut maksudnya untuk menutupi aibnya supaya diterima hadisnya, sebab apabila dengan nama umar bin musa terkenal denagn (pemalsu hadis).
5. Hadis munqathi’
Hadis yang gugur seorang rwinya sebelum sahabat di satu tempat atau gugur dua orang perawi pada dua tempat dengan tidak berturut-turut.
6. Hadis Mu’dal
Hadis yang telah gugur dua orang perawi atau lebih secara berturu-turut dalam satu tempat.
Hadis dilihat dari rawi yang disandarinya akhir sanad, yang dimaksud adalah hadis-hadis, marfu’, mauquf, dan maqtu’.Perlu dikemukakan pengertiannya masing-masing.
1. Hadis Marfu’

ما أضيف الي النبي ص م خاصة من قول او فعل او تقرير سواء كان متصلا او منقطعا أو معضلا
“Hadis yang disandarkan, kepada nabi saw, baik perbuatan maupun perkataan meupun taqrirnya, sanadnya bersambung, munqathi’ atau mu’dal”.
2. hadis Mauquf’
hadis yang disandarkan kepada sahabat baik perkataan, perbuatan atau yang lainnya, sanadnya bersambung atau tidak.
3. Hadis Maqthu’
Hadis yang disandarkan kepada tabiin baik perkataan, perbuatan atau sebangsanya.
Hadis dilihat dari jumlah riwayat, yang dimaksud adalah hadis-hadis Maudhu’, matruk, munkar, mu’allal, mudraj, maqlub, mudhtarib, muharraf, mubham/majhul/mastur, syadz/mahfudz dan mukhtalith
. Hadis-hadis tersebut sudah tergolong hadis yang dha’if. Perlu dikemukakan pengertiannya masing-masing.
1. Maudhu’

Hadis yang dibuat oleh seseorang pendusta yang dikaitkan dengan Rasulullah saw. Secara paksa dan dusta, baik hal itu disengaja atau tidak.
2. matruk
hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tertuduh dusta baik dalam soal hadis atau ayang lainnya. Yang disebut dengan rawi yang tertuduh dusta ialah seorang rawi yang terkwnal dalam pembicaran sebagi pendusta, tetapi belum dapat dibuktiakan bahwa ia sudah pernah berdusta dalam hadis.
3. munkar
hadis yang diriwayatkan oleh seseorang rawi yang lemah (dha’if) berlawanan dengan riwayat orang yang kepercayaan

4. mu’allal
hadis yang terdapat padanya, sebab-sebab yang tersembunyi, sebab-sebab itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, sedang pada lahirnya hadis itu tidak cacat.
5. mudraj
hadis yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadis atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadis.
6. maqlub
hadis yang terjadi mukhalafah (menyalahi) hadis lain disebabkan mendahulukan yang akhir dan mengakhirkan yang seharunya diawal.
7. mudhtarib
hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi dengan beberapa jalan yang berbeda-beda yang tidak mungkin dapat dikompromikan atau dikumpulkan (jam’u) atau ditarjihkan.
8. muharraf
hadis yang padanya telah terjadi perubahan baris.
9. mubham/majhul/mastur
hadis yang dalam sanad atau pada matannya terdapat seseorang yang tidak disebut namanya, baik lakilaki maupun perempuan.
10. syadz/mahfudz
hadis yang diriwayatkan seorang rawi yang dipercaya yang menyalahi riwayat orang banyak yang sudah dipercaya.
11. mukhtalith
hadis yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimba bahaya, terbakar, atau hilang kitab-kitabnya.


IV. PENUTUP

Demikianlah resuman silabus kami yang berjudul Ulumu Al-hadis, sebagai insan yang tak pernah luput dari kesalahan, penulis mengharapkan keridlaan dari berbagai pihak juga dari para pembaca. Kami juga sadar makalah kami jauh dari kesempurnaan, kendati demikian penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif. Dan kami sangat meminta maaf karena dalam resuman ini tidak tersusun rapi sesuai daftar-daftarnya, karena kami sengaja untuk menyatukan/rangkum komponen pembahasan pada pembahasan lain, Keinginan kami, semoga resuman kami bisa diterima dan bermanfaat bagi kita semua. (Amin).















DAFTAR PUSTAKA

Dr. M Syuhudi Ismail,Ulum Al-Hadis I-IX Buku Program Dosen,Jakarta, Departemen Agama RI 1993.

Dr. Mahmud Ath-tuhan, Musthalih Al-Hadis, Jeddah, Al-Haramain 1977.

Drs. Sidik Muhtadi, Hadis-Ilmu Hadis3 untuk madrasah Aliyah, Departemen Agama RI 1985/1986.

Dr. Yusuf Qardhawi. Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW.Bandung, Karisma 1993.

Prof. Dr. Muh. Zuhri, Hadis Nabi, Jogyakarta, PT. Tiara Wacana, Cet: 2, 2003

Sabtu, 31 Oktober 2009

MANAJEMEN SARANA PRASARANA
(Studi Kasus di MTs. Salaf iyah Tanggung Harjo-Grobogan )
I. PENDAHULUAN
Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan terus dilakukan, sedikitnya ada empat aspek penting yang sudah sejak lama menjadi perhatian pemerintah seperti; aspek kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan kepemimpinan satuan pendidikan. Di samping itu, pemerintah telah pula mencanangkan "gerakan peningkatan mutu pendidikan" yakni pada tanggal 2 Mei 2002. Gerakan tersebut dimaksudkan untuk memacu percepatan peningkatan mutu sekolah secara nasional yang terpuruk. Namun tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap hasil yang telah diperoleh melalui upaya peningkatan mutu tersebut, agaknya patut diakui bahwa upaya peningkatan mutu sekolah kita (Madrasah swasta) belum membuahkan hasil yang terlalu menggembirakan.
Di tingkat Madrasah, upaya untuk meningkatkan mutu Madrasah ternyata masih banyak menemukan masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Salah satu masalah yang banyak dibicarakan masyarakat yaitu masih terdapat sejumlah Madrasah yang mutunya rendah. Permasalahan masih rendahnya mutu Madrasah kita dewasa ini, sesungguhnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Satu diantaranya, yaitu penyediaan sarana dan prasarana yang masih belum memadai disebabkan karena minimnya dana Madrasah, sehingga dengan berat hati pula pihak Yayasan harus menaikkan uang syahriah siswa dan membebani wali murid dengan berbagai sumbangan.
Dan sebagai dampaknya sebagian besar masyarakat lebih memilih menyekolahkan putra/i-nya di Sekolah negeri. Karenanya jika madrasah tidak lagi memiliki komitmen tinggi terhadap kemajuan, maka apa yang terjadi di madrasah seperti sering diungkapkan banyak orang sebagai sekolah second class. Selanjutnya apakah jaminan eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan pada era globalisasi dapat dipertahankan?
Melihat fenomena tersebut, marilah kita kaji bersama bagaimana kebijakan pemerintah sehingga solusi alternatif dapat kita berikan pada pembahasan selanjutnya.

II. PEMBAHASAN
A. Teori Manajemen Sarana Dan Prasarana
1. Pengertian
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu terhadap benda-benda pendidikan, agar senantisa siap-pakai (ready for use) dalam PBM. Sehingga PBM semaki efektif dan efisien guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Menurut (buku) pedoman penjaminan mutu akademik Universitas Indonesia, prasarana pendidikan adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai. Sedangkan sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai maksud atau tujuan.
Jadi, sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususunya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman, sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah, sebagai sekaligus lapangan olah raga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu : mulai dari planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian, staffing (penyusunan staf), directing (pengarahan), coordinating (pengkodinasian), recording (pencatatan), budgetting (penyusunan anggaran).
2. Tujuan Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Tujuan daripada pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal ini. Bafadal (2003) menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :
1. Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan prasana yang baik, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
2. Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien.
3. Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasana pendidikan, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap dperlukan oleh semua pihak sekolah.

Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah/ sekolah islam yang bersih, rapi, indah, sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun untuk berada di sekolah islam. Di samping itu juga diharapkan tersedianya alat-alat fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.

3. Prinsip-Prinsip Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan Islam
Dalam Mengelola Sarana dan prasarana sekolah, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal (2003) adalah :
1. Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses pembelajaran di sekolah.
2. Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di lakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
3. Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, intruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
4. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiapa personel sekolah.
5. Prinsip kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.

4. Proses Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah berkaitan erat dengan aktivitas-aktivitas pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi, serta penghapusan sarana dan prasarana pendidikan islam. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya suatu proses dan keahlian di dalam mengelolanya. Dan tindakan prefentif yang tepat akan sangat berguna bagi instansi terkait.
Proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan berkaitan erat dengan :. perencanaan sarana dan prasarana pendidikan, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan, pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, pengahapusan sarana dan prasarana sekolah.

a. Perencanaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang. Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogaramkan di sekolah menurut Sukarna (1987) adalah sebagai berikut :
1) Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
2) Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwulan atau satau ajaran.
3) Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumya.
4) Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal ini, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan yang diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan denagn melihat urgensi setiap perlengkapan yang diperlukan. Semua perlengkapan yang urgen didaftar dan didahulukan pengadaannya.
5) Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas.
6) Penetapan rencana pengadaan akhir.

b. Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah pada hakekatnya adalah kelanjutan dari program perencanaan yang telah disusun oleh sekolah sebelumnya.
Sistem pengadaan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah :
1) Dropping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan denagn cara lain.
2) Pengadaan sarana dan prasarana sekola dengan cara membeli baik secara langsung maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
3) Meminta sumbangan dari wali murid atau mengjukan proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga-lembaga sosial yang tidak mengikat.
4) Pengadaan perlengkapan dengan cara menyewa atau meminjam ke tempat lain.
5) Pengadaan perlengkapan sekolah denag cara tukar menukar barang yang dimiliki dengan barang lainyang dibutuhkan sekolah.
6) Memilih sarana dan prasana pendidikan islam bukanlah berupa resep yang lengkapa dengan petunjuk-petunjuknya, lalu pendidik menerima resep itu begitu saja. Sarana pembelajaran hendakanya direncanakan, dipilih dan diadakan dengan teliti sesuai dengan kebutuhan sehingga penggunaannya berjalan dengan wajar. Untuk itu pendidik hendaknya menyesuaikan dengan sarana pembelajaran dengan faktor-faktor yang dihadapi, yaitu tujuan apakah yang hendak dicapai, media apa yang tersedia, pendidik mana yang akan mempergunakannya, dan peserta didik mana yang di hadapi. Faktor lain yag hendaknya dipertimbangkan dalam pemilihan sarana pembelajaran adalah kesesuaian dengan ruang dan waktu.
c. Inventarisasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Inventarisasi dapat diartikan sebagai pencatatan dan penyusunan barang-barang melik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku. Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
1) Pencatatan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan didalam buku penerimaan barang, buku bukan inventaris, buku (kartu) stok barang.
2) Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan di sekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis golongannya. Biasanya kode barang itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
3) Semua perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan dilakukan daalm periode tertentu, sekali dalam satu triwulan. Dalam satu tahun ajaran misalnya, pelaporan dapat dilakukan pada bulan juli, oktober, januari, dan april tahun berikutnya.

d. Pengawasan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi. Berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, perlu adanya kontrol baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan (control) terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelakarandi sekolah.
Pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh persnel sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi sia pakai ini akan sangat membantu terhadap kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itu, semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diperdayakan dengan sebaik mungkin.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu : 1. ditinjau dari sifatnya, yaitu : pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat, 2. ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu : pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecatan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.

e. Pengahapusan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengahapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga ( bisa juga milik negara) dari daftar inventaris denagn cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan.
Penghapusan bertujuan untuk :
• Mencegah dan membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan yang perlengkapan yang rusak.
• Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan yang tidak berguna lagi.
• Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan.
• Meringankan beban inventaris.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
1. Barang-barang dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.
2. Barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
3. Barang-barang kuno yang penggunaannya sudah tidak efisien lagi.
4. Barang-barang yang terkena larangan.
5. Barang-barang yang mengalami penyusustan di luar kekuasaaan pengurus barang.
6. Barang-barang yang pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya.
7. Barang-barang yang berlebihan dan tidak digunakan lagi.
8. Barang-barang yang dicuri.
9. Barang-barang yang diselewengkan.
10.Barang-barang yang terbakar dan musnah akibat bencana alam.
Dalam penghapusan barang ini, kepala sekolah beserta stafnya hendaknya mengelompokkan dan mendata barang-barang yang akan dihapus, kemudian mengajukan usulan penghapusan beserta lampiran jenis barang yang akan dihapus ke Diknas/Depag. Setelah SK dari kantor pusat tentang penghapusan barang sesuai berita acara yang ada. Penghapusan barang ini dapat dilakukan dengan cara pemusnahan atau pelelangan.
B. Kebijakan Pemerintah
Adanya peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) menyatakan bahwasanya:
1. Lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
2. Pendanaan biaya investasi untuk lahan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
4. Pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan investasi untuk lahan satuan dan/atau program pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat.
5. Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan satuan pendidikan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; orang tua atau wali peserta didik; masyarakat di luar orang tua atau wali peserta didik; Pemerintah; pemerintah daerah; pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
6. Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas biaya pribadi peserta didik;
7. pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
8. pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
9. pendanaan biaya nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan; dan
10. pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
C. Implementasi Manajemen Sarana Dan Prasarana di MTs. Salafiyah Tanggung Harjo Grobogan
MTs. Salafiyah Tanggung Harjo merupakan satu dari beberapa MTs. Di kecamatan Tanggung Harjo yang melatar belakangi tokoh masyarakat di daerah ini adalah didorong oleh alasan karena tidak adanya lembaga pendidikan islam. sekalipun ada sekolah negeri, tetapi jika masyarakat memiliki aspirasi berbeda dengan lembaga pendidikan negeri yang sudah ada, maka apapun jadinya madrasah harus dibangun. Sementara masyarakat ada yang beranggapan bahwa lembaga pendidikan umum negeri dipandang belum memberikan pendidikan agama secara cukup. Bagi mereka yang memandang pendidikan agama lebih utama, maka mendorong masyarakat membangun lembaga pendidikan madrasah, sekalipun belum tentu madrasah baru itu tersedia tenaga pengajar maupun sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
Dalam upaya peningkatan mutu, MTs. Salafiyah sadar betul bahwa dengan tersedianya sarana dan prasarana maka akan mendukung proses PBM dan terpenuhinya kebutuhan belajar oleh siswa secara kemprehensif. Walaupun yayasan sadar betul bahwa kondisi perekonomian masyarakat di sekitar Madrasah tergolong menengah kebawah, tapi mau tak mau pihak yayasan harus menerapkan pembayaran yang cukup tinggi (untuk masyarakat dengan mayoritas petani) dan setiap musim panen tiba wali murid dimintai sumbangan untuk pembangunan Madrasah.

D. Analisis Dan Solusi

Hingga saat ini masih umum ditemukan Madrasah yang asing dengan tema-tema modernisasi seperti antara lain dapat dilihat dengan masih diberlakukannya sistem manajemen keluarga dan kekeluargaan dalam penyelenggaraan Madrasah, dipertahankannya pendekatan pembelajaran yang satu arah, serta orientasi yang masih bersifat ideologis daripada kesediaan menerima format baru yang pragmatis.
Pada umumnya madrasah lahir melalui proses seperti ini, lahir dalam keadaan ang serba kurang berkecukupan jika dilihat dari kekuatan pendukungnya. Bagi pengelola madrasah, yang dianggap penting adalah identitas madrasah itu. Perkara isi pendidikan yang dilangsungkannya kurang memperoleh pertimbangan dan perhatian saksama. Kesadaran simbolik, berupa nama yang disandang ternyata bagi sementara masyarakat pendukung madrasah, masih mengalahkan tolok ukur yang dipatok oleh siapa saja termasuk pemerintah sekalipun. Kerja sama guru agama dengan seleruh aparat sekolah perlu dicatat. Pemeliharaan sarana dan prasarana sebenarnya memerlukan dana yang cukup besar, ini tidak bisa dihindari. Tujuannya antara lain supaya sarana dan prasarana tidak cepat rusak, disebabkan pengaruhnya besar pada kesuksesan Pendidikan Islam.


V. KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas, manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Definisi ini menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan agar dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran di sekolah.
Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran. Sarana pendidikan ini berkaitan erat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah seperti ; ruang, perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang osis, tempat parkir, ruang laboratorium, dll.